Iklan
Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis ”Tempo”, Nurhadi
Polri tidak boleh berhenti dengan menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka penganiaya jurnalis ”Tempo”, Nurhadi. Polri bisa memerkarakan belasan orang yang menganiaya dan menghalangi tugas wartawan Nurhadi.
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi. Tim hukum dan organisasi pers mendorong Polri untuk tidak berhenti pada dua tersangka, tetapi mengungkap peran terlapor lainnya.
”Ada dua yang ditetapkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jatim, Senin (10/5/2021). Kedua tersangka ialah Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Firman Subekhi.