logo Kompas.id
NusantaraDua Polisi Jadi Tersangka...
Iklan

Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis ”Tempo”, Nurhadi

Polri tidak boleh berhenti dengan menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka penganiaya jurnalis ”Tempo”, Nurhadi. Polri bisa memerkarakan belasan orang yang menganiaya dan menghalangi tugas wartawan Nurhadi.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O1EgjnTE0JmBfAADPsmm77VLr2o=/1024x529/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210419bro-nurhadi_1618797014.jpg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Jurnalis Tempo, Nurhadi, bersaksi dalam konferensi pers secara virtual. Nurhadi menjadi korban penganiayaan anggota Polri saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021).

SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi. Tim hukum dan organisasi pers mendorong Polri untuk tidak berhenti pada dua tersangka, tetapi mengungkap peran terlapor lainnya.

”Ada dua yang ditetapkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jatim, Senin (10/5/2021). Kedua tersangka ialah Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Firman Subekhi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan