logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenumpang Kereta Api Jarak...
Iklan

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harus Bawa Surat Izin

Calon penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan memiliki surat izin dari kepala desa atau pimpinan tempatnya bekerja karena layanan kereta api hanya untuk kepentingan mendesak nonmudik.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O5g8fXExcIKDpYOVep8NHQS193M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fd3c0fc14-123f-4474-a404-91bd115a1ff1_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Anggota komunitas pencinta kereta api Spoor 5 memberikan sosialisasi tentang keselamatan di pelintasan sebidang di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/4/2021).

PURWOKERTO, KOMPAS β€” Untuk mendukung kebijakan larangan mudik dari pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik pada periode 6-17 Mei 2021. Selain butuh pernyataan bebas Covid-19, warga masyarakat pelaku perjalanan jarak jauh juga harus dilengkapi surat izin dari kepala desa atau pimpinan di tempat kerjanya.

”KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) V Purwokerto Ayep Hanapi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan