logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPengendara Wajib Tunjukkan...
Iklan

Pengendara Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19 di Perbatasan Sumbar

Pengendara yang masuk ke Sumatera Barat melalui sepuluh pos sekat perbatasan provinsi diminta menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Oleh
YOLA SASTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oENe9aoeSU2oXRlfQkqWIz5NWFg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200517_051348_1589667632.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas pos perbatasan Padang-Solok menghentikan mobil untuk pemeriksaan suhu tubuh dan pengecekan KTP menjelang masuk ke Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (17/5/2020). Sejak PSBB tahap kedua, Pemkot Padang hanya memperbolehkan warga ber-KTP Padang masuk sebagai bentuk pengendalian orang yang masuk, kecuali untuk urusan kerja dan lainnya yang dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan.

PADANG, KOMPAS โ€” Pengendara yang masuk ke Sumatera Barat melalui sepuluh pos sekat perbatasan provinsi diminta menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Jika tidak, pengendara akan dites Covid-19 di pos sekat atau disuruh putar balik.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (4/5/2021), mengatakan, pengawasan di pos sekat difokuskan pada protokol kesehatan pengendara. Pengendara juga diminta menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes Covid-19, seperti tes cepat antigen ataupun GeNose C19.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan