logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolres Brebes Perketat...
Iklan

Polres Brebes Perketat Pemeriksaan Kendaraan Bernomor Polisi Luar Jateng

Dua pekan jelang Lebaran, pemeriksaan kendaraan bernomor polisi luar kota di perbatasan Jabar-Jateng di Brebes digencarkan. Pelintas diperiksa dan dipastikan bukan pemudik, sebelum melanjutkan perjalanan.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C4ZYxcuOXoXlC9d6Lj-8OTbQkz4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F8cba81d7-c2d7-4f2a-8437-248c6b4c49bd_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Suasana pemeriksaan terhadap kendaraan bernomor polisi luar kota sekaligus sosialisasi aturan larangan mudik kepada masyarakat yang melintas di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Kamis (29/4/2021). Kepolisian Resor Brebes menggelar pemeriksaan pada 22 April-5 Mei. Pemeriksaan yang juga dilakukan di tempat istirahat Jalan Tol Trans-Jawa Kilometer 252 Kecamatan Bulakamba tersebut meliputi pemeriksaan hasil tes usap atau tes antigen, pemeriksaan suhu badan, dan pemeriksaan surat izin perjalanan.

BREBES, KOMPAS β€” Sosialisasi larangan mudik dan pemeriksaan terhadap kendaraan bernomor polisi luar Jawa Tengah di Jalan Pantura perbatasan Jawa Barat-Jateng, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, kian digencarkan. Polisi memeriksa suhu tubuh pelintas, surat hasil tes Covid-19, dan izin perjalanan.

Setelah sebelumnya menetapkan masa larangan mudik pada 6-17 Mei, pemerintah memperluas masa larangan mudik bagi seluruh kalangan masyarakat pada 22 April-24 Mei. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan