Iklan
Lima Pegawai Jadi Tersangka, Korban Alat Tes Bekas Capai 30.000 Orang
Polda Sumut menetapkan 5 tersangka penggunaan alat tes antigen bekas pakai di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu. Kejahatan dilakukan sejak Desember 2020 dengan korban 30.000 orang dan keuntungan Rp 1,8 miliar.
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima tersangka penggunaan alat tes usap antigen Covid-19 bekas pakai di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu. Aksi itu telah dilakukan sejak Desember 2020 dengan korban diperkirakan 30.000 orang dan uang yang diraup Rp 1,8 miliar.
”Kami masih terus menyelidiki kasus ini termasuk untuk melihat apakah perusahaan terlibat. Masyarakat harus kami lindungi,” kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Kamis (29/4/2021).