logo Kompas.id
NusantaraLima Pegawai Jadi Tersangka,...
Iklan

Lima Pegawai Jadi Tersangka, Korban Alat Tes Bekas Capai 30.000 Orang

Polda Sumut menetapkan 5 tersangka penggunaan alat tes antigen bekas pakai di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu. Kejahatan dilakukan sejak Desember 2020 dengan korban 30.000 orang dan keuntungan Rp 1,8 miliar.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TN9iKZKmjp3nHZwqrcV5y_ECXCs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210429180648_IMG_0349_1619703175.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (kedua dari kiri) memaparkan hasil penyelidikan tentang pemakaian ulang alat tes usap antigen Covid-19 bekas pakai di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021).

MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima tersangka penggunaan alat tes usap antigen Covid-19 bekas pakai di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu. Aksi itu telah dilakukan sejak Desember 2020 dengan korban diperkirakan 30.000 orang dan uang yang diraup Rp 1,8 miliar.

”Kami masih terus menyelidiki kasus ini termasuk untuk melihat apakah perusahaan terlibat. Masyarakat harus kami lindungi,” kata Kepala Polda Sumut  Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Kamis (29/4/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan