logo Kompas.id
NusantaraNekat Angkut Pemudik ke Tegal,...
Iklan

Nekat Angkut Pemudik ke Tegal, Mobil Travel Gelap Bakal ”Dikandangkan”

Saat pelarangan mudik, pengoperasian angkutan umum darat, laut, udara, dan kereta api dibatasi. Pemanfaatan jasa perjalanan atau travel gelap juga akan dikendalikan dengan cara menahan kendaraan yang membawa pemudik.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bRNN3RxzNJDOVScPCsnPWwUFoc8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F01bdcc81-b961-4a5a-9861-5c733c4e44dd_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Anggota Kepolisian Resor Tegal Kota memeriksa surat hasil tes usap milik salah seorang pengemudi kendaraan roda empat bernomor polisi luar kota di Terminal Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/4/2021). Warga yang tidak membawa surat hasil tes usap akan dites usap langsung di tempat dan diberi edukasi terkait larangan mudik.

SLAWI, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mewacanakan akan menahan kendaraan jasa perjalanan atau travel gelap yang nekat mengangkut pemudik ke wilayahnya. Mobil travel yang ”dikandangkan” tersebut baru boleh diambil pemiliknya setelah Lebaran.

Saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei, kegiatan operasional moda transportasi penumpang angkutan darat, laut, udara, dan perkeretaapian dibatasi. Hanya masyarakat yang sedang dalam perjalanan dinas dan atau dalam kondisi darurat yang boleh melakukan perjalanan antardaerah. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan