logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAdendum Larangan Mudik...
Iklan

Adendum Larangan Mudik Berlaku, Lampung Perluas Layanan Tes Covid-19

Terbitnya Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 membuat pemerintah daerah memperluas layanan pemeriksaan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Penyekatan juga diintensifkan.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1j2eHUSM0NplgufTGpsNzT4SzPI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FGenose-di-bandara-radin-inten_1618822833.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Calon penumpang pesawat saat melakukan pemeriksaan GeNose 19 di Banadara Radin Inten II, Lampung Selatan, Lampung, Senin (19/4/2021).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Terbitnya Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah membuat pemerintah daerah memperluas layanan pemeriksaan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan. Di Lampung, layanan tes cepat antigen dan GeNose C19 diterapkan di semua simpul transportasi.

General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Captain Solikin menuturkan, pihaknya siap menindaklanjuti adendum surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Selain memperketat penerapan protokol kesehatan, pihaknya juga menyiapkan layanan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di pelabuhan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan