logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAda Tren Peningkatan...
Iklan

Ada Tren Peningkatan Dispensasi Kawin di Bawah Umur

Pengadilan Agama Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur, mencatat peningkatan pengajuan dispensasi nikah tahun 2020. Ini terjadi pasca- terbitnya UU No 16/2019 yang mengubah UU No 1/1974 tentang Pernikahan.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xA5RtJlfqCgFiYgBANMaqotYjg0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fbc06560b-d128-440a-8d5f-156c5a27a46e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020). Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.

BANYUWANGI, KOMPAS β€” Data dari Pengadilan Agama di Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur, menunjukkan ada tren peningkatan perkawinan di bawah umur. Hal itu tampak dari meningkatnya permohonan dan putusan terkait dispensasi kawin yang tercatat di pengadilan agama.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas umur pernikahan untuk laki-laki ialah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Namun, dalam UU No 16/2019 batasan itu diubah, laki-laki dan perempuan yang diizinkan menikah oleh negara harus berusia 19 tahun.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan