Polresta Denpasar Tangkap Muncikari Prostitusi Daring, Tarif Kencan Rp 2,5 Juta Per Jam
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Bali, baru-baru ini mengungkap praktik prostitusi secara dalam jaringan. Polisi menahan PPM (42) alias Robby yang disangkakan sebagai muncikari prostitusi secara daring itu.
DENPASAR, KOMPAS β Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, baru-baru ini mengungkap praktik prostitusi secara dalam jaringan dengan menggunakan sarana media sosial. Polisi menahan PPM (42) alias Robby yang disangkakan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi secara daring itu.
Perihal pengungkapan kasus muncikari prostitusi secara daring (online) itu disampaikan Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa media di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021). Adapun tersangka dalam kasus muncikari berinisial PPM alias Robby juga dihadirkan dalam jumpa media di Polresta Denpasar itu.