Polairud Bali Ungkap Pemalsuan Surat Kependudukan, KTP Palsu Dihargai Rp 200.000
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali menangkap dua orang terkait pemalsuan surat kependudukan. Polairud Polda Bali menyita puluhan lembar KTP dan belasan lembar kartu keluarga yang sudah dicetak.
DENPASAR, KOMPAS β Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Bali mengembangkan penyelidikan atas kasus tindak pidana administrasi kependudukan setelah mereka menangkap dua orang terkait pemalsuan surat kependudukan berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Pihak Ditpolairud Polda Bali menyita puluhan lembar KTP dan belasan lembar kartu keluarga yang sudah tercetak serta menangkap dua tersangka.
Dalam jumpa media di Ditpolairud Polda Bali di kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Kamis (8/4/2021), Direktur Polairud Polda Bali Komisaris Besar Toni Ariadi Effendi menyatakan pihaknya masih mengejar satu orang lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait pembuatan dan penjualan KTP dan KK palsu. βDari pengakuan tersangka, sudah 100 lembar KTP yang diedarkan sejak 2019,β kata Toni.