logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCegah Pemudik Nekat, Kendaraan...
Iklan

Cegah Pemudik Nekat, Kendaraan Akan Diminta Putar Balik di Brebes

Pemerintah resmi melarang seluruh warga untuk mudik pada 6-17 Mei 2020. Polisi akan memutar balik seluruh kendaraan terduga pemudik yang nekat di gerbang masuk Jateng di Kabupaten Brebes.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1_ivhUBgdh0kYlfADPT3K6pR5Ds=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC08898_1588172169.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Polisi mengarahkan pemudik untuk putar balik ke arah Jakarta di Gerbang Tol Pejagan, Brebes, Jateng, Rabu (29/4/2020). Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah pemudik yang masuk ke Jateng.

BREBES, KOMPAS Β­β€” Pemerintah pusat resmi memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Di gerbang masuk Jawa Tengah, Kabupaten Brebes, polisi menyekat jalan dan meminta kendaraan terduga pemudik untuk balik arah.

Lonjakan kasus Covid-19 beberapa kali terjadi setelah libur panjang. Setelah libur Idul Fitri 2020, misalnya, kasus Covid-19 di Indonesia meningkat hingga 93 persen. Bahkan, peningkatan kasus mencapai 119 persen terjadi seusai libur panjang Agustus 2020. Sementara setelah libur panjang Oktober serta libur Natal dan Tahun Baru, kenaikan kasus masing-masing 95 persen dan 78 persen (Kompas, 8/4/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan