Iklan
Awal Tahun, Kejati Papua Tangani Empat Kasus Korupsi Senilai Rp 41 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua mengungkap empat kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar pada triwulan pertama tahun ini.
JAYAPURA, KOMPAS โ Kejaksaan Tinggi Papua menangani empat kasus korupsi pada triwulan pertama tahun ini. Dari perhitungan sementara, total kerugian negara dalam keempat kasus ini mencapai Rp 41 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, di Kota Jayapura, Senin (5/4/2021). Nikolaus mengatakan, empat kasus ini telah berstatus penyidikan. Sejauh ini, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dari empat kasus itu sebesar Rp 9,6 miliar.