KPU Kalsel Butuh Rp 23 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang
Sesuai putusan MK, PSU di Kalsel paling lama dilakukan 60 hari kerja sejak pengucapan putusan majelis hakim MK. Putusan perkara perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 diucapkan di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
BANJARMASIN, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan membutuhkan anggaran sekitar Rp 23 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Untuk itu, KPU Provinsi Kalsel segera mengalokasikan anggaran dari sisa anggaran sebelumnya dan minta kepada pemerintah provinsi untuk menutupi kekurangannya.
Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel harus dilaksanakan di semua tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). Secara keseluruhan, PSU akan dilaksanakan di 827 TPS.