Iklan
Mantan Gubernur Sultra Bantah Terlibat Kasus Pengalihan Saham PT TMS
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengalihan saham perusahaan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera. Nur Alam mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.
KENDARI, KOMPAS β Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, yang juga terpidana kasus korupsi izin pertambangan, hadir sebagai saksi dalam kasus pengalihan saham perusahaan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera. Nur Alam mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.
Nur Alam dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus pengalihan saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Selasa (23/3/2021) siang. Para terdakwa dalam kasus ini adalah Amran Yunus, Ardyansyah Tamburaka, Maha Setiawan, dan Kalbi.