logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMantan Gubernur Sultra Bantah ...
Iklan

Mantan Gubernur Sultra Bantah Terlibat Kasus Pengalihan Saham PT TMS

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengalihan saham perusahaan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera. Nur Alam mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bPzvLTz2_0w80byZOYX50BJZK5s=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F3e76f17a-984a-44e0-8585-590f9a852c7f_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam menjadi  saksi kasus pengalihan saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/3/2021).

KENDARI, KOMPAS β€” Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, yang juga terpidana kasus korupsi izin pertambangan, hadir sebagai saksi dalam kasus pengalihan saham perusahaan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera. Nur Alam mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.

Nur Alam dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus pengalihan saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Selasa (23/3/2021) siang. Para terdakwa dalam kasus ini adalah Amran Yunus, Ardyansyah Tamburaka, Maha Setiawan, dan Kalbi.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan