logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPSU 88 TPS di Jambi Mulai...
Iklan

PSU 88 TPS di Jambi Mulai Disiapkan

Pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi akan dilangsungkan di lima kabupaten di 88 tempat pemungutan suara.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xnF7c5yMq0I4gUmBb2ZRiwfxFA4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fbc25c00f-49cb-410f-9992-a285d549ee99_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di lima kabupaten di Provinsi Jambi. Keputusan itu mengabulkan permohonan tim sukses pasangan calon Cek Endra dan Ratu Munawaroh yang kalah tipis dari pasangan Al Haris dan Abdullah Sani pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jambi, Desember 2020. Tampak rekam layar sidang virtual, Senin (23/3/2021).

JAMBI, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Jambi mulai mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 88 tempat pemungutan suara yang tersebar di lima kabupaten sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menyatakan terjadi pelanggaran dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jambi pada Pilkada 2020 di tempat pemungutan suara itu.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Selasa, (23/3/2021), mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang secara daring, Senin (22/3/2021).  Saat ini Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan tengah berkomunikasi dengan KPU pusat di Jakarta. ”Masih dikoordinasikan dengan KPU pusat,” katanya.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan