Pemprov Kalsel Siapkan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan PSU
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap memberikan kembali dana hibah untuk menyukseskan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Jumlah dananya masih menunggu perhitungan dari KPU Kalsel.
BANJARBARU, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Untuk menyukseskan penyelenggaraan PSU di tujuh kecamatan, pemerintah provinsi Kalsel siap memberikan kembali dana hibah.
MK telah memutuskan agar PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020 harus dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).