logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPerangkat Desa Banyumas...
Iklan

Perangkat Desa Banyumas Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden

Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang divonis penjara 6 bulan akibat kasus penolakan jenazah Covid-19, memohon kepada Presiden untuk dibebaskan.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oIgm-65dBk0f5yyGu92YdMdaFWA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F2437aa57-d403-4e2e-abb9-3a78f4f9302f_jpeg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Kamis (18/3/2021), untuk membebaskan Slamet (46), yang terjerat hukuman terkait penolakan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa Glempang, Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah.

PURWOKERTO, KOMPAS โ€” Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyerukan pembebasan Slamet (46), Kepala Urusan Perencanaan Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dari hukuman terkait penolakan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atas kasus ini.

โ€Lewat surat terbuka ini harapan utama kami adalah Slamet terbebas dari jerat hukum ini,โ€ kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas Slamet Mubarok, di Desa Glempang, Kamis (18/3/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan