Perangkat Desa Banyumas Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden
Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang divonis penjara 6 bulan akibat kasus penolakan jenazah Covid-19, memohon kepada Presiden untuk dibebaskan.
PURWOKERTO, KOMPAS โ Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyerukan pembebasan Slamet (46), Kepala Urusan Perencanaan Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dari hukuman terkait penolakan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atas kasus ini.
โLewat surat terbuka ini harapan utama kami adalah Slamet terbebas dari jerat hukum ini,โ kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas Slamet Mubarok, di Desa Glempang, Kamis (18/3/2021).