Mulai 1 April, Warga Surabaya Cukup Bawa KTP untuk Berobat
Pemkot Surabaya, Jawa Timur, menjamin seluruh warga mendapat layanan kesehatan dengan hanya memperlihatkan KTP di semua fasilitas kesehatan dalam naungan kerja sama BPJS Kesehatan.
SURABAYA, KOMPAS β Mulai 1 April 2021, warga Surabaya, Jawa Timur, cukup memperlihatkan kartu tanda penduduk atau KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan di semua puskesmas, klinik, dan rumah sakit pemerintah. Akses itu juga mencakup klinik dan rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kalangan warga, terutama yang miskin, tidak perlu lagi mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk berobat. Warga peserta BPJS Kesehatan, yang dalam perjalanan menjadi miskin sehingga tak sanggup membayar iuran, juga akan terlayani dan ditanggung oleh Pemerintah Kota Surabaya.