logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemkab Minahasa Utara Diminta ...
Iklan

Pemkab Minahasa Utara Diminta Kembalikan Dana Penanganan Covid-19 Rp 61 Miliar

Pemkab Minahasa Utara diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 miliar untuk penanganan Covid-19 yang diduga diselewengkan sejak akhir tahun lalu. Penyelidikan sedang berlangsung.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0_lKbFcNCk33SwAYFJzmOe3QDFM=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Ff34ab845-bd00-4351-b655-a6631546a0a3_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Warga Desa Tatelu, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, semringah setelah menerima pembagian masker, cairan pembersih tangan, stiker, uang Rp 50.000, dan sekotak makanan dari calon bupati Minahasa Utara, Shintia Gelly Rumumpe, Kamis (16/4/2020).

MANADO, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 miliar untuk penanganan Covid-19 yang diduga diselewengkan sejak akhir tahun lalu. Namun, baru sekitar Rp 521 juta dari dana tersebut yang dikembalikan sementara pemeriksaan berjalan.

Sebagian besar dana yang diselewengkan, yaitu Rp 57 miliar, dianggarkan untuk kebutuhan jaring pengaman sosial berupa bahan pangan yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Utara. Adapun sisanya, antara lain, untuk Dinas Kesehatan dan rumah sakit daerah.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan