Iklan
Pemkab Minahasa Utara Diminta Kembalikan Dana Penanganan Covid-19 Rp 61 Miliar
Pemkab Minahasa Utara diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 miliar untuk penanganan Covid-19 yang diduga diselewengkan sejak akhir tahun lalu. Penyelidikan sedang berlangsung.
MANADO, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 miliar untuk penanganan Covid-19 yang diduga diselewengkan sejak akhir tahun lalu. Namun, baru sekitar Rp 521 juta dari dana tersebut yang dikembalikan sementara pemeriksaan berjalan.
Sebagian besar dana yang diselewengkan, yaitu Rp 57 miliar, dianggarkan untuk kebutuhan jaring pengaman sosial berupa bahan pangan yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Utara. Adapun sisanya, antara lain, untuk Dinas Kesehatan dan rumah sakit daerah.