Dugaan Korupsi
Kejari Purwokerto Usut Manipulasi Bantuan Kemenaker, Rp 470 Juta Disita
Kejari Purwokerto menyita uang Rp 470 juta. Diduga, terjadi penyalahgunaan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Banyumas.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F7d5fd1e6-29ac-457a-b5e7-1d4e5e78f63e_jpg.jpg)
Tim Kejaksaan Negeri Purwokerto menunjukkan barang bukti uang Rp 470 juta, puluhan stempel, dan buku rekening yang disita dalam kasus dugaan korupsi bantuan Kementerian Tenaga Kerja di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/3/2021) malam.
PURWOKERTO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Purwokerto mengusut dugaan kasus korupsi penyalahgunaan bantuan jaring pengaman sosial bidang ketenagakerjaan, khususnya peningkatan wirausaha baru di masa pandemi, dari Kementerian Tenaga Kerja. Petugas menyita uang Rp 470 juta, bagian dari keseluruhan bantuan Rp 1,92 miliar dari AM (26), yang diduga makelar proyek.
Dari pantauan Kompas, tim kejaksaan kembali ke kantor kejaksaan dengan 3 mobil sekitar pukul 22.30 dengan membawa 2 boks kontainer berisi dokumen.