Rusak Mobil Polisi dan Lukai Petugas, Seorang Mahasiswa asal Papua Ditahan
Seorang mahasiswa asal Papua ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Malang Kota karena merusak kendaraan dan melukai petugas saat berunjuk rasa. Seorang polisi saat ini dirawat akibat matanya terluka terkena pecahan kaca.
MALANG, KOMPAS β Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Jawa Timur. Hal itu terjadi setelah ia merusak kendaraan dinas Polresta Malang Kota dan menyebabkan seorang anggota polisi terluka di bagian mata.
HL (23), mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Malang asal Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka perusakan oleh Polresta Malang Kota.
βHL dinilai menganiaya petugas dan merusak fasilitas dinas negara. Ia diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP serta Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara,β kata Wakil Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Totok Mulyanto Diyono, Selasa (9/3/2021), dalam siaran persnya.