NTT Segera Bahas Miras Lokal Mengacu Perpres
Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya minuman keras berbasis budaya.
KUPANG, KOMPAS β Para pihak, baik birokrasi pemerintahan maupun penegak hukum, di Nusa Tenggara Timur, mulai menyamakan persepsi legalisasi bisnis produksi minuman lokal warisan budaya, termasuk moke, tuak, atau arak. Hal ini merespons pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang disahkan Februari lalu dan membuka peluang usaha produksi minuman keras berbasis budaya lokal.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Ardu Jelamu di Kupang, Senin (1/3/2021), mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini berlaku bagi empat provinsi, yakni Bali, Papua, NTT, dan Sulawesi Utara. Pemprov melihat perpres itu sebagai peluang masyarakat meningkatkan kesejahteraan hidup selain melestarikan budaya daerah.