14 Anggota DPRD Sumut Dituntut 4-5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Sebanyak 14 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut 4 hingga 5 tahun penjara atas kasus korupsi yang merupakan kelanjutan kasus suap uang ketok palu dari Gatot Pujo Nugroho.
MEDAN, KOMPAS โ Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut 4 hingga 5 tahun penjara atas kasus korupsi. Kasus itu merupakan kelanjutan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sudah menyeret 64 anggota DPRD Sumut, sejumlah kepala dinas, pengacara, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.
โPerbuatan para terdakwa telah mencederai tatanan demokrasi yang sedang dibangun dan semakin memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di Sumatera Utara,โ kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Budhi Sarumpaet, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3/2021).