logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บ14 Anggota DPRD Sumut Dituntut...
Iklan

14 Anggota DPRD Sumut Dituntut 4-5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Sebanyak 14 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut 4 hingga 5 tahun penjara atas kasus korupsi yang merupakan kelanjutan kasus suap uang ketok palu dari Gatot Pujo Nugroho.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UwP9_oKW3DZSci9ovvgXr_0Myy4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIMG_1786_1614603978.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut atas kasus korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (1/3/2021).

MEDAN, KOMPAS โ€” Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut 4 hingga 5 tahun penjara atas kasus korupsi. Kasus itu merupakan kelanjutan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sudah menyeret 64 anggota DPRD Sumut, sejumlah kepala dinas, pengacara, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

โ€Perbuatan para terdakwa telah mencederai tatanan demokrasi yang sedang dibangun dan semakin memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di Sumatera Utara,โ€ kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Budhi Sarumpaet, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan