Iklan
Dana Desa di Aceh Masih Rawan Dikorupsi, Dua Kades Ditahan
Pada umumnya, aparatur desa telah mendapat pelatihan pengelolaan, tetapi mereka sengaja melakukan korupsi. Moralitas aparatur desa rendah sehingga tega menilap hak warga.
BANDA ACEH, KOMPAS β Diduda melakukan korupsi dua bekas kepala desa di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, ditahan oleh jaksa. Korupsi dana desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan manfaat dana desa tidak bisa dirasakan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi dihubungi Rabu (24/2/2021) menuturkan, SD (52), bekas Kepala Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara ditahan pada Selasa (23/2/2021) karena diduga melakukan korupsi sebesar Rp 525 juta.