logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บKejati Papua Tetapkan Dua...
Iklan

Kejati Papua Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Ribuan Ton Beras Bulog

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan ribuan ton beras di Nabire. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10,8 miliar.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-4p28FhTP5y2grQroL4vMEA6tyY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2FIMG_20210219_101231_1_1613709037.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo (tengah) beserta jajaran di Jayapura, Jumat (19/2/2021).

JAYAPURA, KOMPAS โ€” Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua meningkatkan status kasus dugaan  penyalahgunaan 1.028,6 ton beras di Kabupaten Nabire dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat ditemui di kantornya di Jayapura, Papua, Jumat (19/2/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan