Iklan
Berikan Kepastian Hukum, 18 Izin Perhutanan Sosial Diserahkan ke Desa
Perhutanan sosial diciptakan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berpikir, dengan masyarakat yang sejahtera, hutan dan lingkungan bisa lestari.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan surat keputusan pemegang izin perhutanan sosial untuk 18 desa di Kalteng. Hal itu dinilai merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam menjalankan usaha, baik di dalam maupun di sekitar hutan.
Surat tersebut diterima langsung oleh 18 kepala desa yang mendapatkan izin perhutanan sosial melalui beragam skema, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan skema lainnya. Ke-18 desa tersebut berada di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.