Tak Soal Harga Naik, Petani Grobogan Minta Stok Pupuk Subsidi Dijamin
Petani tak masalah dengan kenaikan harga pupuk subsidi. Namun, disayangkan adanya penurunan alokasi pupuk, khususnya urea. Di Grobogan, dosis subsidi pupuk urea menurun dari 250 kg per hektar menjadi 150 kg per hektar.
GROBOGAN, KOMPAS - Para petani di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berharap ketersediaan pupuk bersubsidi, khususnya jenis urea, terjamin di pasaran saat dibutuhkan. Petani tidak mempersoalkan kenaikan harga pupuk subsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/2020.
Pada Pasal 12 Permentan Nomor 49/2020, yang ditetapkan 30 Desember 2020, disebutkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi antara lain pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram (kg), dari sebelumnya Rp 1.800 per kg, SP-36 Rp 2.400 per kg (sebelumnya Rp 2.000 per kg), dan ZA Rp 1.700 per kg (sebelumnya Rp 1.400 per kg). Sementara pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg.