logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPemprov dan DPRD Papua Tuntut ...
Iklan

Pemprov dan DPRD Papua Tuntut Revisi UU Otsus Tidak Parsial

Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menuntut revisi otonomi khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/45iXkgjbSSs6NutMAAGsOfL299g=/1024x659/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200303ags10_1584582541.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Potret sebuah keluarga yang rumahnya berada di pinggir Trans-Papua di Distrik Mandobo, Boven Digoel, Papua, Selasa (3/3/2020).

JAYAPURA, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua berharap evaluasi otonomi khusus tidak dilaksanakan secara parsial karena tak berdampak bagi masyarakat. Sejumlah aspek utama yang diharapkan daerah dalam regulasi tersebut tidak terealisasikan.

Asisten II Pemprov Papua Muhammad Musaad saat ditemui di Jayapura seusai pertemuan daring dengan perwakilan Komite I DPD, Senin (1/2/2021), mengatakan, seharusnya revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Tahun 2001 sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya. Karena itu, kata Musaad, pihaknya berharap revisi UU Otsus tidak dengan substansi yang sangat dangkal.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan