Pemprov dan DPRD Papua Tuntut Revisi UU Otsus Tidak Parsial
Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menuntut revisi otonomi khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
JAYAPURA, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua berharap evaluasi otonomi khusus tidak dilaksanakan secara parsial karena tak berdampak bagi masyarakat. Sejumlah aspek utama yang diharapkan daerah dalam regulasi tersebut tidak terealisasikan.
Asisten II Pemprov Papua Muhammad Musaad saat ditemui di Jayapura seusai pertemuan daring dengan perwakilan Komite I DPD, Senin (1/2/2021), mengatakan, seharusnya revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Tahun 2001 sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya. Karena itu, kata Musaad, pihaknya berharap revisi UU Otsus tidak dengan substansi yang sangat dangkal.