logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDibebaskan, 160 Nelayan Aceh...
Iklan

Dibebaskan, 160 Nelayan Aceh yang Dituduh Curi Ikan di Laut Asing

160 nelayan Aceh yang telah dibebaskan itu ditahan oleh otoritas Negara Myanmar, India, dan Thailand. Mereka dibebaskan karena ada advokasi permintaan keringanan hukum dari berbagai pihak.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sRYQ-1wIysSKVSINbPG64zBZHvo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201006AIN-nelayan-aceh_1601985293.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

51 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, tiba di Aceh, Selasa (6/10/2020). Mereka dibebaskan oleh Pemerintah Thailand atas tuduhan pencurian ikan.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Sebanyak 160 nelayan Aceh yang sempat ditahan di luar negeri karena tuduhan pencurian ikan dibebaskan sepanjang 2019-2020. Kerja sama dengan negara-negara lain harus terus diperkuat agar advokasi terhadap nelayan yang ditahan itu bisa dilakukan semakin mudah.

Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh/Lembaga Adat Nelayan Miftah Tjut Adek, Jumat (29/1/2021), mengatakan, nelayan yang dibebaskan itu ditahan otoritas Myanmar, India, dan Thailand. Mereka dibebaskan karena advokasi permintaan keringanan hukum dari Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Kelautan Perikanan, dan Pemerintan Provinsi Aceh.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan