logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembajak Film Akhirnya Diseret...
Iklan

Pembajak Film Akhirnya Diseret ke Meja Hijau

Seorang pembajak film berdomisili di Kota Jambi akhirnya diseret ke meja hijau. Upaya ini diharapkan memberi efek jera kepada para pembajak karya seni untuk menghentikan praktik-praktik liarnya.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N_RaL9gUuC8uPfSwgRkZvN10Rdo=/1024x1452/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Ff7178d02-3410-44a9-917a-230d18bfe00b_jpeg.jpg
KOMPAS/Dokumentasi: Visinema

Pemilik laman pembajakan film bernama Dunia Film 21 disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1/2021). Laman ini telah ditutup oleh otoritas terkait.

Berbekal sebuah laman web, Aditya Fernando meraup jutaan rupiah dari hasil membajak film. Sekitar 3.000 film telah diunggahnya secara ilegal. Kini nasibnya naas terancam denda Rp 4 miliar dan hukuman penjara 10 tahun.

Tiga tahun silam, rekan Aditya, Robbi, membangunkan sebuah laman yang dinamai Duniafilm21. Nama pengguna dan kata kunci laman itu dikirim Robbi kepada Aditya lewat akun Facebook-nya. Robbi yang tinggal di Kamboja berpesan agar laman tersebut dipergunakan Aditya untuk mengunggah dan memperbarui film-film bajakan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan