logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBali Mulai Denda Para...
Iklan

Bali Mulai Denda Para Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19 terkait pelaksanaan PKM di Bali tidak lagi diberikan pembinaan, melainkan ditindak dengan pengenaan sanksi administratif, termasuk denda.

Oleh
cokorda yudhistira
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4YCW1toU9CgpFlpI2XyTaInTRfo=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210127cokc-sanksi-denda-ppkm-badung_1611724898.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa (kiri) menerima kenang-kenangan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab (kanan) dalam acara di kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar, Rabu (27/1/2021).

DENPASAR, KOMPAS β€” Sebagian daerah di Bali mulai mendenda para pelanggar protokol kesehatan. Bukan untuk membebani warga, aturan itu untuk menjamin kesehatan warga dan produktivtas bersama.

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Rabu (27/1/2021), menyatakan, dalam masa perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), pihaknya tidak lagi memberikan pembinaan bagi pihak pelanggar protokol kesehatan. Bakal ada sanksi dan denda administratif terhadap para pelanggarnya.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan