logo Kompas.id
NusantaraPenetapan Paslon Terpilih di...
Iklan

Penetapan Paslon Terpilih di Bali Tunggu Pengumuman MK

KPU di Bali menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait registrasi perkara konstitusi sebelum menetapkan pasangan calon terpilih. KPU memastikan pelaksanaan penetapan paslon terpilih mematuhi protokol kesehatan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zl6z6ANmRg_Yz5xQ45B7OV-2c_8=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210120cokb-kpu-tunggu-pengumuman-mk_1611120850.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Dokumentasi ketika Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menggelar rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Denpasar 2020 di Kota Denpasar, Bali, Rabu (16/12/2020).

DENPASAR, KOMPAS — Meskipun Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Bali dipastikan nihil sengketa, jajaran Komisi Pemilihan Umum di Bali tetap menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait registrasi perkara konstitusi sebelum penetapan pasangan calon terpilih. KPU di Bali memastikan penetapan pasangan calon tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dihubungi dari Denpasar, Rabu (20/1/2021), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menyatakan, pihaknya masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan pemberitahuannya ke KPU RI. ”Berdasarkan peraturan KPU, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dilakukan setelah pemberitahuan resmi dari MK tentang BRPK,” kata Arsa kepada Kompas. Pihaknya masih menunggu keterangan dari MK itu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan