logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊVonis Dikurangi, Jerinx Tetap ...
Iklan

Vonis Dikurangi, Jerinx Tetap Ditahan

Hukuman terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx berkurang empat bulan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, memutuskan hukuman selama 10 bulan. Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Jerinx bersalah.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YyrM2dUcgq0E1eahAo3oz8NX67Y=/1024x569/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F20210119cokc-putusan-banding-jerinx_1611052842.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx, yakni I Wayan Suardana (tengah) seusai mengambil surat pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). Putusan atas perkara banding di Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Jerinx, tetapi mengurangi lama pidana menjadi 10 bulan.

DENPASAR, KOMPAS β€” Hukuman terhadap I Gede Ary Astina, musisi Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx, berkurang empat bulan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, memutuskan hukuman selama 10 bulan. Putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Jerinx bersalah dalam perkara penyebaran informasi kebencian dan menetapkan penahanannya.

Perihal hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili banding atas perkara Jerinx itu disampaikan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana, seusai mengambil surat pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). Suardana menyatakan akan berkonsultasi dengan Jerinx terkait hasil putusan banding tersebut.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan