logo Kompas.id
›
Nusantara›Warung Angkringan dan PKL di...
Iklan

PEMBATASAN KEGIATAN

Warung Angkringan dan PKL di Magelang Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Selama PPKM, warung PKL dan angkringan diizinkan untuk membuka jam operasional hingga pukul 22.00. Selain untuk mencegah kerumunan, hal ini dilakukan agar denyut perekonomian bagi usaha kecil juga tetap berjalan.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/-R58qcjBzJWcNpF2lUq8p4TmxVo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201021egiA-walikota_1603269018.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito

MAGELANG, KOMPAS — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, memberikan kelonggaran waktu operasional bagi warung angkringan dan pedagang kaki lima. Jika usaha kuliner, seperti restoran, rumah makan, dan kafe, hanya diberi kesempatan buka hingga pukul 21.00, angkringan dan PKL boleh buka hingga pukul 22.00.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, sekalipun memberikan kelonggaran, kebijakan yang diberlakukan bagi warung angkringan dan PKL ini sudah merupakan bentuk pengetatan dari aktivitas masyarakat.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan