Pidana Percobaan Pejabat Penggelar Dangdut di Tegal Cukup Beri Efek Jera
Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan hukuman percobaan bagi Wasmad Edi Susilo, pejabat publik di Kota Tegal, Jateng, yang menggelar hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi. Vonis itu dinilai cukup memberi efek jera.
TEGAL, KOMPAS β Wasmad Edi Susilo, pejabat publik di Kota Tegal, Jawa Tengah yang menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, September 2020, divonis hukuman percobaan. Majelis hakim menilai, hukuman percobaan cukup memberikan efek jera bagi Wasmad maupun publik.
Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang dengan agenda putusan, Selasa (12/1/2021). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Wasmad bersalah karena telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diberikan pejabat yang sah. Hal ini sesuai dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Selasa (17/11/2020).