Meski Tak Diwajibkan, Batang dan Tegal Ikut Terapkan PPKM
Kendati wilayahnya tidak diwajibkan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Kabupaten Batang dan Kota Tegal ikut menerapkan PPKM. Alasannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya.
BATANG, KOMPAS β Meskipun tidak termasuk daerah yang ditunjuk untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 11-25 Januari 2021, Kabupaten Batang akan ikut menerapan aturan tersebut. Bupati Batang Wihaji mengungkapkan, penerapan PPKM menjadi upaya menekan penambahan kasus Covid-19 di daerahnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng kepada bupati/wali kota di 23 daerah untuk menerapkan PPKM. Sejumlah daerah yang diminta menerapkan PPKM, antara lain, adalah Kota Semarang, Surakarta, Magelang, Kota Salatiga, Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.