51 WNI Terkatung-katung di Kapal Ikan China
Setidaknya 51 WNI terjebak di kapal ikan berbendera China. Kontrak kerja mereka sudah habis, tetapi belum dapat dipulangkan karena banyak negara tidak mengizinkan kapal perikanan untuk berlabuh selama pandemi.
BATAM, KOMPAS β Lembaga Destructive Fishing Watch Indonesia mencatat, setidaknya 51 warga negara Indonesia atau WNI terjebak di kapal ikan berbendera China. Kontrak kerja mereka sudah habis, tetapi belum dapat dipulangkan karena banyak negara tidak mengizinkan kapal perikanan untuk berlabuh selama pandemi Covid-19.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Abdi Suhufan, Minggu (10/1/2021), mengatakan, para WNI itu awalnya bekerja di kapal Shung Hang 07, Shung Hang 08, Fu Yuan Yu 6072, Zhan Hai 001, dan Lu Qing Yuan Yu 239. Namun, kini 45 di antaranya berada di Zhan Hai 003. Sejak 9 Januari, Zhan Hai 003 terpantau sedang lego jangkar di perairan Singapura.