logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί51 WNI Terkatung-katung di...
Iklan

51 WNI Terkatung-katung di Kapal Ikan China

Setidaknya 51 WNI terjebak di kapal ikan berbendera China. Kontrak kerja mereka sudah habis, tetapi belum dapat dipulangkan karena banyak negara tidak mengizinkan kapal perikanan untuk berlabuh selama pandemi.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IVjoBVajvTWcn-BNihqF8F8IE4c=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fb1fe297b-b3d5-4f48-9217-38d140409adb_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Petugas kesehatan menyemprotkan disinfektan kepada lima anak buah kapal warga negara Indonesia yang baru dipulangkan melalui Pelabuhan PT Bias Delta Pratama Layup Anchorage, Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/12/2020).

BATAM, KOMPAS β€” Lembaga Destructive Fishing Watch Indonesia mencatat, setidaknya 51 warga negara Indonesia atau WNI terjebak di kapal ikan berbendera China. Kontrak kerja mereka sudah habis, tetapi belum dapat dipulangkan karena banyak negara tidak mengizinkan kapal perikanan untuk berlabuh selama pandemi Covid-19.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Abdi Suhufan, Minggu (10/1/2021), mengatakan, para WNI itu awalnya bekerja di kapal Shung Hang 07, Shung Hang 08, Fu Yuan Yu 6072, Zhan Hai 001, dan Lu Qing Yuan Yu 239. Namun, kini 45 di antaranya berada di Zhan Hai 003. Sejak 9 Januari, Zhan Hai 003 terpantau sedang lego jangkar di perairan Singapura.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan