Ketentuan Hasil Negatif PCR untuk Masuk Kalbar Diperpanjang
Pemerintah Kalimantan Barat memperpanjang aturan menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19 bagi seluruh warga yang masuk wilayah tersebut dengan moda transportasi udara. Aturan itu akan berlaku hingga 28 Febaruari.
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang aturan menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19 bagi seluruh warga yang masuk wilayah tersebut dengan moda transportasi udara. Ketentuan yang sedianya berakhir 8 Januari itu diperpanjang hingga 28 Februari untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Kamis (7/1/2021), menuturkan, syarat masuk wilayah Kalbar bagi penumpang moda ransportasi udara harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan tes usap metode reaksi rantai polimerase (PCR) di bandara keberangkatan. Ketentuan tersebut akan berlaku hingga 28 Februari.