logo Kompas.id
NusantaraKetentuan Hasil Negatif PCR...
Iklan

Ketentuan Hasil Negatif PCR untuk Masuk Kalbar Diperpanjang

Pemerintah Kalimantan Barat memperpanjang aturan menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19 bagi seluruh warga yang masuk wilayah tersebut dengan moda transportasi udara. Aturan itu akan berlaku hingga 28 Febaruari.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tSU3O-UhpPbkyLQPVxzEJyjGv0w=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201222_150444_1608631694.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Penumpang dari Jakarta yang baru tiba di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, menjalani tes usap, Selasa (22/12/2020).

PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang aturan menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19 bagi seluruh warga yang masuk wilayah tersebut dengan moda transportasi udara. Ketentuan yang sedianya berakhir 8 Januari itu diperpanjang hingga 28 Februari untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Kamis (7/1/2021), menuturkan, syarat masuk wilayah Kalbar bagi penumpang moda ransportasi udara harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan tes usap metode reaksi rantai polimerase (PCR) di bandara keberangkatan. Ketentuan tersebut akan berlaku hingga 28 Februari.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan