logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMemakan 39 Korban Jiwa, Hanya ...
Iklan

Memakan 39 Korban Jiwa, Hanya Satu Kasus Lubang Tambang yang Diproses Hukum di Kaltim

Sudah 39 jiwa melayang di lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur pada rentang 2011-2020. Namun, hanya satu kasus yang diproses hingga pengadilan. Peran aktif penegak hukum diperlukan.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wjDtzUlx-gZQdrBqGlEoRye5K-Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F606f99d5-89fd-4951-b238-adf947ea0250_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Lubang tambang yang pernah menelan korban jiwa di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (4/1/2019). Lahan ini sudah direklamasi, tetapi digali lagi oleh petambang ilegal.

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Penanganan kasus lubang tambang yang menelan korban jiwa di Kalimantan Timur dinilai belum berjalan baik. Korban terus berjatuhan dan hanya satu kasus yang diproses hingga pengadilan. Penegak hukum diminta berperan aktif mengusut kasus ini.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mencatat, sepanjang 2011-2020 terdapat 39 korban meninggal akibat tenggelam di lubang tambang. Mayoritas korban adalah anak-anak. Sejumlah kasus tercatat, anak-anak itu tengah bermain di bekas lubang tambang yang tidak direklamasi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan