logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerdakwa Hajatan Viral di...
Iklan

Terdakwa Hajatan Viral di Tegal Dituntut Hukuman Percobaan

Wasmad Edi Susilo, penyelenggara hajatan dengan hiburan konser dangdut, dituntut lebih ringan dari ancaman. Hal itu dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Oleh
KRISI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0k-RrgUVYgEDBKFFTIAJF2w0pIk=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F226bd30c-7102-4260-949e-49475fe6229c_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Tuntutan jaksa dalam perkara penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi tersebut lebih rendah dari ancaman dalam pasal yang didakwakan. Wasmad hanya diancam hukuman percobaan bukan hukuman kurungan.

TEGAL, KOMPAS β€” Wasmad Edi Susilo, pejabat publik Kota Tegal, Jawa Tengah, yang menggelar hajatan di tengah pandemi dituntut hukuman percobaan. Tuntutan lebih rendah dari dakwaan itu dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan di kemudian hari.

Setelah tertunda sebanyak tiga kali, sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Wasmad digelar Selasa (5/1/2021) di Pengadilan Negeri Tegal. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari satu jam tersebut, JPU membacakan belasan lembar tuntutan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan