Terdakwa Hajatan Viral di Tegal Dituntut Hukuman Percobaan
Wasmad Edi Susilo, penyelenggara hajatan dengan hiburan konser dangdut, dituntut lebih ringan dari ancaman. Hal itu dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
TEGAL, KOMPAS β Wasmad Edi Susilo, pejabat publik Kota Tegal, Jawa Tengah, yang menggelar hajatan di tengah pandemi dituntut hukuman percobaan. Tuntutan lebih rendah dari dakwaan itu dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan di kemudian hari.
Setelah tertunda sebanyak tiga kali, sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Wasmad digelar Selasa (5/1/2021) di Pengadilan Negeri Tegal. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari satu jam tersebut, JPU membacakan belasan lembar tuntutan.