logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSidang Tuntutan Pelanggaran...
Iklan

Sidang Tuntutan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tegal Ditunda hingga Tiga Kali

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kerumunan akibat hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo, di Pengadilan Negeri Tegal, Jateng, Selasa (22/12/2020), ditunda untuk ketiga kalinya. Jaksa belum siap.

Oleh
KRISTI UTAMI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dUjfcpo2k0W1UN6Ia-xqYLLS5N4=/1024x729/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FDSC03442_1608639503.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kerumunan akibat hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo, di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). Sidang tersebut kembali ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.

TEGAL, KOMPAS β€” Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kerumunan hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo, di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020), kembali ditunda. Wasmad menyesalkan penundaan sidang yang sudah terjadi tiga kali berturut-turut ini.

Sidang ini awalnya bakal digelar pada Selasa (15/12/2020). Kala itu, jaksa penuntut umum memohon penundaan karena penyusunan tuntutan belum selesai dilakukan. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (17/12/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan