logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKejaksaan Tinggi NTT Memeriksa...
Iklan

Kejaksaan Tinggi NTT Memeriksa 71 Saksi Terkait Kepemilikan Tanah Negara di Labuan Bajo

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memeriksa 71 saksi terkait kepemilikan tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Tujuh orang di antaranya memiliki kartu tanda penduduk Jakarta.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HXxl_-sS8rH76N_AAJapgytw88M=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F5a6addb5-9c2f-48c5-bb6f-b22f3f1c252c_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Pelabuhan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Juli 2020. Setelah Labuan Bajo ditetapkan menjadi destinasi superpremium oleh pemerintah, tanah-tanah di Labuan Bajo banyak diminati orang, baik WNI maupun WNA.

KUPANG, KOMPAS β€” Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memeriksa 71 saksi terkait kepemilikan tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Tujuh orang yang memiliki kartu tanda penduduk DKI Jakarta diperiksa di Jakarta. Jaksa juga memeriksa dua warga negara asing. Penyidik segera menetapkan tersangka, Januari 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Informasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim, di Kupang, Senin (21/12/2020), mengatakan, korupsi aset negara berupa tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo melibatkan banyak pihak  dengan berbagai profesi. Tidak hanya WNI, tetapi juga ada dua warga negara asing (WNA), yakni warga Italia.

Editor:
agnespandia
Bagikan