logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTiga Paslon Petahana Pilkada...
Iklan

Tiga Paslon Petahana Pilkada NTT Gugat Hasil Pleno KPUD ke Mahkamah Konstitusi

Tiga dari delapan calon pasangan petahana pemilihan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat terkait hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai ada kecurangan.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lCh1bC32u9t0vjulK_bHXU0Q0qw=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ffec3c0fa-6881-45e0-9a18-afa31152e212_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

KPU Belu, Nusa Tenggara Timur, menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan dari 12 kecamatan, Kamis (17/12/2020). Pasangan calon dr Agustinus Taolin-Aloysius Hele Serens unggul atas petahana Willy Lay-JT Ose Luan.

KUPANG, KOMPAS β€” Tiga dari delapan calon pasangan petahana pemilihan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat terkait hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Paslon petahana ini menilai dirugikan pihak penyelenggara atas hasil pilkada 9 Desember 2020.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, di Kupang, Jumat (18/12/2020), mengatakan, ketiga pasangan calon (paslon) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, yakni dari Kabupaten Belu paslon petahana, Willybrordus Lay-JT Ose Luan.

Editor:
agnespandia
Bagikan