Tiga Paslon Petahana Pilkada NTT Gugat Hasil Pleno KPUD ke Mahkamah Konstitusi
Tiga dari delapan calon pasangan petahana pemilihan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat terkait hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai ada kecurangan.
KUPANG, KOMPAS β Tiga dari delapan calon pasangan petahana pemilihan kepala daerah di Nusa Tenggara Timur menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat terkait hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Paslon petahana ini menilai dirugikan pihak penyelenggara atas hasil pilkada 9 Desember 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, di Kupang, Jumat (18/12/2020), mengatakan, ketiga pasangan calon (paslon) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, yakni dari Kabupaten Belu paslon petahana, Willybrordus Lay-JT Ose Luan.