Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sekadau Rupinus-Aloysius Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus-Aloysius, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
PONTIANAK, KOMPAS β Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus-Aloysius, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan tersebut mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Glorio Sanen, kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Rupinus-Aloysius, Jumat (18/12/2020), mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/12/2020) pukul 21.21. Pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena menemukan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Total suara tidak sama dengan surat suara sah ditambah tidak sah.