logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPasangan Calon Bupati-Wakil...
Iklan

Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sekadau Rupinus-Aloysius Ajukan Gugatan ke MK

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus-Aloysius, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JkjK8ClWXLx49S38erlSv73xDfU=/1024x762/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200720_132706_1595226964.jpg
KOMISI PEMILIHAN UMUM SINTANG

Petugas pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tidak hanya menghadapi tantangan di tengah pandemi Covid-19, tetapi juga menerjang banjir untuk melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, Sabtu (18/7/2020).

PONTIANAK, KOMPAS β€” Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau nomor urut 2, Rupinus-Aloysius, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan tersebut mengklaim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Glorio Sanen, kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Rupinus-Aloysius, Jumat (18/12/2020), mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/12/2020) pukul 21.21. Pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena menemukan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Total suara tidak sama dengan surat suara sah ditambah tidak sah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan