logo Kompas.id
NusantaraKota Malang Zona Merah...
Iklan

COVID-19

Kota Malang Zona Merah Covid-19, Pesta Akhir Tahun Dilarang

Pemerintah Kota Malang melarang kegiatan perayaan Tahun Baru, seperti pesta kembang api dan sejenisnya, yang akan memicu kerumunan massa. Hal itu dilakukan untuk memperkecil laju penularan Covid-19.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/ST5Wuk2e_74ubO3Kqzl5FZxwRlE=/1024x672/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190211_KLINIK-FOTO_A_1549887960.jpg
APRY_AJE

Warna senja Balaikota Malang, Jawa Timur.

MALANG, KOMPAS — Tingginya kasus Covid-19 di Kota Malang membuat Pemerintah Kota Malang melarang kegiatan perayaan Tahun Baru, seperti pesta kembang api dan sejenisnya, yang akan memicu kerumunan massa. Hal itu dinilai berpotensi memicu penularan Covid-19.

”Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk sementara ini dilarang. Termasuk pesta kembang api atau perayaan tahun baruan yang digelar Pemkot Malang sebelum-sebelumnya. Kita prihatin dahulu,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (16/12/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan