COVID-19
Kota Malang Zona Merah Covid-19, Pesta Akhir Tahun Dilarang
Pemerintah Kota Malang melarang kegiatan perayaan Tahun Baru, seperti pesta kembang api dan sejenisnya, yang akan memicu kerumunan massa. Hal itu dilakukan untuk memperkecil laju penularan Covid-19.

Warna senja Balaikota Malang, Jawa Timur.
MALANG, KOMPAS — Tingginya kasus Covid-19 di Kota Malang membuat Pemerintah Kota Malang melarang kegiatan perayaan Tahun Baru, seperti pesta kembang api dan sejenisnya, yang akan memicu kerumunan massa. Hal itu dinilai berpotensi memicu penularan Covid-19.
”Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk sementara ini dilarang. Termasuk pesta kembang api atau perayaan tahun baruan yang digelar Pemkot Malang sebelum-sebelumnya. Kita prihatin dahulu,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (16/12/2020).