logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemakzulan Bupati Jember...
Iklan

Pemakzulan Bupati Jember Ditolak MA, Faida: Keadilan Masih Bisa Diperjuangkan

Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Hal itu ditanggapi positif oleh Faida, yang menilai keadilan masih bisa diperjuangkan.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AIB7Hd7Iic9RSlMvdyLke8E-EI4=/1024x892/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FScreen-Shot-2020-12-09-at-12.42.44_1607498992.png
REPRO/KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Tangkapan layar informasi perkara permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.

BANYUWANGI, KOMPAS β€” Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Hasil itu ditanggapi positif oleh Bupati Jember Faida yang menilai bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan.

Pemakzulan Bupati Jember diusulkan oleh DPRD Jember kepada Mahkamah Agung setelah melalui hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Permohonan pemakzulan dilakukan setelah DPRD menilai Bupati Jember Faida melanggar sumpah jabatan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan