Iklan
KPU DIY Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Anggota KPPS Tolak ”Rapid Test”
KPU DIY telah melapor ke KPU RI terkait ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menolak mengikuti tes cepat. Untuk sementara, mereka tetap diminta bekerja.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta telah melapor ke KPU RI terkait ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Gunung Kidul, DIY, yang menolak menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19. KPU setempat masih menunggu kebijakan KPU pusat terkait hal ini.
”Kami sedang koordinasikan masalah ini dengan KPU RI. Terhadap persoalan ini, KPU RI nanti akan mengambil kebijakan,” ujar anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi, Jumat (4/12/2020), di Yogyakarta.