logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTersangka Pembalakan Liar...
Iklan

Tersangka Pembalakan Liar 175.338 Meter Kubik Kayu dari Maluku Ditahan

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan JT (45), tersangka pembalakan liar di Seram, Maluku, dan menyita 175.338 meter kubik kayu. Tersangka melakukan pembelian kayu tanpa dokumen resmi.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I_Je0JUTOBmhKn7GB--G6ssGx_s=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201122kord-kayu-ilegal_1606044837.jpg
DOKUMEN GAKKUM KLHK JAWA BALI NUSRA.

Kayu ilegal yang disita tim penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Maumere, Minggu (22/11/2020).

MAUMERE, KOMPAS β€” Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan JT (45) tersangka pembalakan liar atau illegal logging di Seram dan Ambon, Maluku, serta menyita 175.338 meter kubik kayu. Kayu-kayu itu dikirim ke Maumere, Nusa Tenggara Timur, tanpa dokumen resmi. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan sampai tahap gelar perkara.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mohammad Nur di Maumere, Minggu (22/11/2020), mengatakan, penyidik KLHK melakukan penyelidikan di Seram dan Ambon, Maluku, Senin (10/11/2020) sampai dengan Rabu (18/11/2020). Penyelidikan terkait proses pembelian kayu ilegal jenis campuran, di antaranya kayu meranti, merbau, dan kabea.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan