UU Cipta Kerja Bakal Menambah Panjang Daftar Konflik Lahan di Kalteng
UU Cipta Kerja dinilai akan menambah panjang daftar konflik lahan ataupun buruh kebun di Kalimantan Tengah.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Seusai ditandatangani Presiden Joko Widodo, Undang-Undang Cipta Kerja akan berlaku. Kebijakan itu dinilai akan menambah panjang daftar konflik lahan ataupun buruh kebun di Kalimantan Tengah. Kondisi itu terjadi di tengah penanganan konflik di Kalteng yang juga belum memuaskan.
Sekretaris Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) Provinsi Kalteng Dianto Arifin mengungkapkan, pihaknya kecewa karena pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko Widodo, tidak mendengarkan keinginan masyarakat dan kaum buruh. Dengan sahnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), beban berat akan menimpa buruh kebun.