logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUU Cipta Kerja Bakal Menambah ...
Iklan

UU Cipta Kerja Bakal Menambah Panjang Daftar Konflik Lahan di Kalteng

UU Cipta Kerja dinilai akan menambah panjang daftar konflik lahan ataupun buruh kebun di Kalimantan Tengah.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hqBX6Lpb2GxPcq_-QTsqpFpvX7Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fd2e93e3e-d290-4a54-b366-bc69bea131b0_jpg.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Peserta unjuk rasa menunjukkan poster buatannya dalam aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Kalteng, di Palangkaraya, Kamis (15/10/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Seusai ditandatangani Presiden Joko Widodo, Undang-Undang Cipta Kerja akan berlaku. Kebijakan itu dinilai akan menambah panjang daftar konflik lahan ataupun buruh kebun di Kalimantan Tengah. Kondisi itu terjadi di tengah penanganan konflik di Kalteng yang juga belum memuaskan.

Sekretaris Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) Provinsi Kalteng Dianto Arifin mengungkapkan, pihaknya kecewa karena pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko Widodo, tidak mendengarkan keinginan masyarakat dan kaum buruh. Dengan sahnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), beban berat akan menimpa buruh kebun.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan