logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊProses Penetapan UMK di Jatim ...
Iklan

Proses Penetapan UMK di Jatim Belum Temukan Titik Terang

Proses penetapan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur belum menemui titik terang. Buruh ingin upah naik melebihi penetapan provinsi. Sedangkan pengusaha enggan naik karena situasi perekonomian belum pulih.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A2LcKxDuHsPf8-1utT_6cv00QE4=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fa79b10a5-072d-41ee-9cee-c752878dc25d_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Buruh dan mahasiswa dari berbagai elemen mengikuti unjuk rasa tolak omnibus law di Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). Aksi yang akan diikuti oleh 3.000 buruh tersebut mengagendakan deklarasi menolak RUU Cipta Kerja atau undang-undang sapu jagat dan menggelar mimbar rakyat. Mereka menolak karena omnibus law merupakan ancaman bagi para tenaga kerja di Indonesia, salah satunya adalah soal sistem pengupahan.

SURABAYA, KOMPAS β€” Proses penetapan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur belum menemui titik terang. Buruh menginginkan kenaikan upah melebihi penetapan tingkat provinsi. Sebaliknya, pengusaha berharap upah tidak naik karena situasi perekonomian dianggap belum pulih akibat Covid-19.

Upah minimum kota/kabupaten (UMK) saat ini tengah dibahas di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota. UMK akan diputuskan bupati/wali kota dan efektif berlaku awal tahun depan atau 2021.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan